HARUSKAH PENGAJAR AL-QURAN MEMILIKI SANAD?
Diantara hal yang menjadi cita-cita para penghafal Al-Quran adalah memiliki sanad yang bersambung hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam . Tak heran jika banyak diantara mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan hal tersebut dari para ahlinya, terutama para masyayikh timur tengah. Melihat fakta tersebut muncullah sebuah pertanyaan : “Haruskah seorang penghafal atau pengajar Al-Quran memiliki sanad?”.
Perlu diketahui bahwa sanad Al-Quran merupakan sebuah kesaksian dari sang guru bahwa muridnya sudah memiliki kapabilitas untuk mengajarkan Al-Quran. Akan tetapi, seorang pengajar yang tidak memiliki sanad bukan berarti secara otomatis diragukan kemampuannya. Sebab banyak orang yang memiliki keahlian akan tetapi tidak mengambil sanad Al-Quran karena berbagai hal. Entah karena kesibukan, jauh dari para masyayikh yg memiliki sanad ataupun berbagai alasan lainnya.
Imam As Suyuthi rohimahulloh pernah menyinggung hal ini dalam kitab Al Itqon fi ‘Ulumil Quran :
والإجازة
من الشيخ غير شرط جواز التصدي للإقراء والإفادة؛ فمن علم من نفسه الأهلية جاز له ذلك
وإن لم يجزه أحد، وعلى ذلك السلف الأولون والصدر الصالح، وكذلك في كل علم وفي
الإقراء والإفتاء، خلافا لما يتوهمه الأغبياء من اعتقاد كونها شرطا، وإنما إصطلح
الناس على الإجازة لأن أهلية الشخص لا يعلمها غالبا من يريد الأخذ عنه من
المبتدئين ونحوهم لقصور مقامهم عن ذلك، والبحث عن الأهلية قبل الأخذ شرط فجعلت
الإجازة كالشهادة من الشيخ للمجاز بالأهلية.
والله أعلم.
“Ijazah (sanad Al-Quran) bukanlah merupakan syarat
bolehnya seseorang untuk mengajarkan Al-Quran. Oleh sebab itu, siapa saja
yg memiliki kapabilitas maka ia berhak untuk mengajarkan Al-Quran meskipun
tidak memiliki sanad. Dan seperti itulah keadaan para salafussholih terdahulu,
baik mengajarkan Al-Quran ataupun berfatwa. Tidak sebagaimana yg dipahami oleh
sebagian orang jahil bahwa memiliki sanad merupakan syarat untuk mengajar.
Adapun munculnya istilah ijazah sanad sendiri dilatarbelakangi karena kapasitas seorang guru seringkali tidak diketahui oleh para penuntut ilmu yang hendak belajar kepadanya. Hal ini disebabkan karena mereka memang belum memahami hal tersebut, padahal mencari seseorang guru yang memiliki kapabilitas merupakan syarat sebelum mengambil ilmu. Oleh karenanya munculah istilah ijazah sanad yang memiliki kedudukan layaknya sebuah sertifikat dari seorang Syaikh bahwa muridnya sudah layak untuk mengajar.”
Kesimpulan
Ijazah sanad bukanalah syarat bolehnya seseorang
mengajar Al-Quran, akan tetapi memilikinya tentu menambah nilai tersendiri.
Sebab hal tersebut merupakan pengakuan bahwa si pemilik telah layak untuk
menjadi pengajar Al-Quran.
Sumber : https://hamalatulquran.com/haruskah-pengajar-al-quran-memiliki-sanad/
0 Komentar